Badan Keahlian Dewan Terima DPRD Nganjuk
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajaguguk menerima kunjungan DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senin, (08/08/2016). Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai mekanisme perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
“Kita memberikan masukan tentang perubahan Tata Tertib, bahwa Tatib itu bisa dilakukan perubahan manakala memang ada kebutuhan yang mendesak,” ungkap Johnson usai menerima DPRD Kabupaten Nganjuk.
Ia menjelaskan, DPRD kabupaten Nganjuk meminta masukan mengenai beberapa poin penting yang akan dimasukkan kedalam perubahan Tatib DPRD Nganjuk, antara lain terkait dengan program Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), perubahan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Kedisiplinan anggota.
Menurut Johnson, perubahan tatib sah saja untuk dilakukan apabila ada kebutuhan yang nyata dan mendesak. Sebagaimana yang dilakukan disini, lanjutnya, tetap saja bisa dilakukan perubahan atau pergantian terhadap pimpinan AKD jika memang diperlukan.
"Jangan sampai kita memahami karena sudah ditetapkan satu tahun maka tidak boleh dilakukan pergantian," katanya.
Kemudian, berkenaan dengan kedisiplinan anggota dewan apakah boleh dimasukkan ke dalam peraturan Tatib. Johnson menanggapi, hal itu boleh dilakukan karena kehadiran anggota berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Tugas anggota itu kan salah satunya mengikuti rapat-rapat, sehingga diperlukannya ketentuan kehadiran. Ini perlu diatur supaya ada mekanisme yang bisa diikuti anggota. Tidak hanya itu, ini juga menyangkut bagaimana anggota memperjuangkan daerah pemilihannya,” jelasnya.
Meskipun, lanjutnya, terkadang banyak ditemui kesulitan dari sisi perencanaan. Namun, tetap bisa dilakukan proseduralnya melalui tata tertib sehingga bisa terlihat usaha setiap anggota untuk memperjuangkan program konstituennya.
“Ini akan kita jadikan sebagai masukan terkait penyelenggaraan kegiatan atau tugas pelaksanaan fungsi dewan. Apakah di komisi atau pansus untuk melakukan perubahan pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini,” imbuh Johnson.
Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kab. Nganjuk Ratna Wulandari menyampaikan keinginannya agar melalui perubahan Tatib, pihaknya mempunyai kewenangan lebih untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi kita di masyarakat jarang terakomodir oleh eksekutif, jadi ga bisa masuk ke RKPD, ga bisa masuk APBD juga. Itu yang menjadi kendala kami saat berhadapan langsung dengan konstituen,” ungkap Ratna. (ann), foto: jayadi/hr.